Kemederkaan: Hakikat Ada yang Belum Tuntas (Memaknai HUT Kemerdekaan RI ke-79)

Oleh Dionisius Ngeta, S.Fil, Warga RT/RW 018/005 Kel. Wuring Kec. Alok Barat, Kab. Sikka

KEMERDEKAAN merupakan hakikat ada dari hidup dan kehidupan selain hak asasi setiap orang dan semua bangsa. Sebagai sebuah hakikat ada dari kehidupan setiap orang mestinya bisa mengalami dan mengekspresikannya dan siapapun harus bisa menghormatinya. Segala cara, bentuk dan situasi yang berdampak pada pelecehan, penindasan dan penjajahan terhadap kemerdekaan/kebebasan harus tidak boleh terjadi. Tindakan pelecehan, penindasan, represifitas dan penjajahan terhadap kemerdekaan dan kebebasan hanya berdampak pada disintegritas, ketidakadilan, marginalisasi, kemiskinan, ketidaksetaraan, penderitaan bahkan kematian.

Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea pertama dan kedua dengan jelas ditegaskan. “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” (aline 1). “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat  sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara
Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur” (aline 2).

BACA JUGA:

Menang-Kalah Putusan MK

Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *