JAKARTA, – Pihak Sarwendah Tan ketika hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengikuti agenda sidang mediasi kedua yang berujung ditunda, Kamis (6/8/2026), pihak Sarwendah menjawab berbagai klaim dan tudingan yang dilontarkan kubu Ruben Onsu.
Hal itu diantaranya terkait klaim dari pihak Ruben Onsu yang mengatakan bahwa rumah mewah Cilandak Jakarta Selatan tidak akan dilelang karena mereka sudah konfirmasi ke pihak bank.
Yang membuat Sarwendah diduga merasa tersinggung karena pihak Ruben Onsu mengatakan bahwa isu lelang digunakan Sarwendah Tan untuk menekan Ruben Onsu.
Namun pihak Sarwendah di hadapan awak media di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memperlihatkan surat peringatan SP3 dari pihak Bank BCA dengan tanggal surat 1 Oktober 2025.
“Apa, kata-katanya? Bahwa lelang tersebut adalah upaya klien kami, upaya Sarwendah untuk menekan Ruben Onsu. Jadi seakan-akan lelang tersebut tidak pernah ada. Jadi sekarang saya perlihatkan ini adalah salah satu surat peringatakan ketiga dari Bank BCA yang ditujukan kepada klien dari kami yang kami terima dari rumah BDN di sini bisa dilihat, mungkin bisa dizoom (sambil perlihatkan surat SP3 lelang dari Bank-Red). Ini peringatan ketiga. Nah sekarang bisa dilihat. Apa bahasanya? Apabila dalam waktu yang ditentukan tersebut kreditur tidak melakukan pelunasan hutang, maka kami akan melakukan hak-hak hukum kami, termasuk tapi tidak terbatas dengan melaksanakan eksekusi lelang dan agunanan. Paham ya? (Tanggal berapa?-Reprt.) 1 Oktober 2025,” kata kuasa hukum Sarwendah yaitu Chris Sam Siwu.
