Jika Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong, Ini Konsekuensinya

PilkadaJAKARTA, AktualNews.Org- Koalisi gemuk yang mengakibatkan munculnya calon tunggal dalam pilkada serentak tahun ini, tidak serta merta akan menang melawan kotak kosong.

Jika calon tunggal kalah dalam melawan kotak kosong, maka pilkada diulang pada tahun berikutnya.

Hal itu ditegaskan oleh  pengajar Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini dalam diskusi daring yang diselenggarakan The Constitutional Democracy Initiative (CONSID), Minggu (1/9/2024).

Titi Anggraini menjelaskan, ketentuan itu diatur dalam Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (UU Pilkada).

“Artinya, kalau calon tunggal kalah pada tahun 2024, pilkada berikutnya pada tahun 2025,” kata Titi.

Diketahui, ada beberapa daerah pada Pilkada serentak tahun ini yang bakal maju sebagai calon tunggal alias melawan kotak kosong.

Di Jawa Timur, misalnya, ada lima pasangan calon  kepala daerah yang akan melawan kotak kosong.

Mereka antara lain Pasangan Eri-Armuji di Pilwali Surabaya melawan kotak kosong usai menyapu bersih dukungan semua partai politik di Surabaya dengan total koalisi 18 parpol.

Koalisi Eri Cahyadi-Armuji  terdiri dari gabungan parpol parlemen dan nonparlemen sehingga  berpeluang menang lawan kotak kosong di Pilwali Surabaya itu.

Selain itu, ada pasangan Adi-Nawawi di Pilwali Pasuruan yang didukung oleh semua parpol parlemen yakni Golkar, PKB, PDIP, PKS, Hanura, PPP, PAN, Gerindra, dan Nasdem.

BACA JUGA:

Dihadapan Peserta B20 Summit, Jokowi Ungkap Tiga Strategi Indonesia Hadapi Masalah Ekonomi Dunia

Sementara itu, Pilbub Gresik menghadirkan calon tunggal  Gus Yani-dr Alif  yang didukung semua parpol pemilik kursi parlemen maupun nonparlemen.

Titi melanjutkan, Pasal 54 D ayat (1) UU Pilkada mengatur bahwa calon tunggal dinyatakan menang jika mendapatkan lebih dari 50 persen suara, kemudian Pasal 54 D ayat (2) UU Pilkada mengatur bahwa calon tunggal yang kalah boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.

Dalam Pasal 54 D ayat (3) UU Pilkada diatur bahwa pemilihan berikutnya tersebut diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

“Kenapa kemudian ada kata-kata jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan? Ini tidak lepas dari praktik bahwa sebelumnya kita melakukan penataan jadwal pilkada sebelum menuju pilkada serentak nasional,” terang dia.

Sekadar informasi, gelombang pilkada serentak sebelumnya diselenggarakan pada tahun 2015, 2017, 2018, dan pada tahun 2020.

Penataan jadwal pilkada serentak, kata Titi, telah tuntas seiring dengan akan dihelatnya pilkada serentak secara nasional pada tahun 2024.

Selanjutnya, pilkada akan berlangsung setiap 5 tahun sekali secara reguler.

Sementara itu, Pasal 54 D ayat (4) UU Pilkada menegaskan bahwa jika belum ada pasangan calon terpilih, Pemerintah menugaskan penjabat untuk memimpin daerah tersebut.

Oleh karena itu, dalam batas penalaran yang wajar, kata Titi, apabila calon tunggal kalah dalam Pilkada 2024, maka pemilihan diulang pada tahun berikutnya adalah 2025.

BACA JUGA:

BOPLBF Membantah Isu Pembangunan Rumah Ibadah Di Setiap Rest Area Sepanjang Trans Flores

Menurutnya, tidak masuk akal jika pemilihan ulang baru dilaksanakan 5 tahun setelahnya sehingga masyarakat dibiarkan dipimpin oleh penjabat yang bukan kepala daerah definitif hingga 2029.

“Kenapa? Pemerintah saja ingin menyegerakan pelantikan hasil Pilkada 2024 karena ingin mendapatkan kepala daerah secara definitif supaya agenda pembangunan daerah bisa berjalan dengan baik,” imbuhnya.

Selain itu, menurut Titi, jika dilihat dari sisi konstruksi norma, frasa yang diutamakan dalam Pasal 54 D ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut adalah “diulang kembali pada tahun berikutnya“.

“Jadi, dalam konteks ini, semestinya yang diutamakan adalah menyegerakan pemilihan ulang supaya ada kepemimpinan daerah definitif,” ujarnya.

Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *