Langgar Kode Etik, Bamsoet Hanya Disanksi Ringan oleh MKD DPR

JAKARTA, AktualNews.Org -Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun membacakan putusan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet.

Dalam amar putusan yang dibacakan di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6) itu, Bamsoet dinyatakan melanggar kode etik terkait pernyataannya yang mengklaim seluruh partai politik menyetujui dilakukannya amendemen UUD 1945.

“Amar putusan, MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, menyatakan teradu terbukti melanggar,” kata Adang Daradjatun saat membacakan putusan tersebut.

Sidang MKD menyimpulkan, Bamsoet terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Putusan itu dibuat setelah MKD DPR RI mendengarkan keterangan Pengadu dan saksi-saksi, serta memeriksa dokumen-dokumen.

Untuk itu, MKD DPR RI memutuskan memberikan sanksi kepada Bamsoet berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis.

BACA JUGA:

UU Kesehatan Ditolak, Menkopolhukam Saran Ajukan Uji Materi ke MK

Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *