Putusan MK Gagalkan Skenario Kotak Kosong di Pilkada 2024

JAKARTA, AktualNews.Org–Skenario kotak kosong atau calon boneka di Pilkada 2024 yang dirancang KIM (Koalisi Indonesia Maju) plus berantakan pasca putusan MK (Mahkamah Konstitusi) soal ambang batas perolehan suara parpol untuk mengusung kandidat di Pilkada.

Mantan Ketua MK Mahfud MD menilai dengan adanya putusan ini, akan jadi lebih adil dan lebih baik.

“Saya kira ini keputusan yang bagus dan KPU harus segera melaksanakan ini, dan ini terjadi di lebih dari 36 pilkada yang juga akan menghadapi masalah yang sama dengan Jakarta yang akan dihadapkan dengan kotak kosong atau calon boneka,” kata Mahfud, Selasa (20/8).

Eks Menko Polhukam ini menilai putusan itu berlaku di Pilkada 2024. “Dengan adanya ini jadi lebih adil dan lebih baik, sehingga masyarakat yang di daerah itu supaya tenang masih ada waktu 9 hari lagi ya untuk menyiapkan segala sesuatunya,” imbuh dia.

Ia pun mengatakan KPU tidak bisa beralasan belum menerima salinan putusan.

“Jadi sekarang saya kira KPU sudah tahu, semua sudah dengar dan menurut saya tidak boleh alasan ‘saya belum mendapat putusan MK’,” katanya.

BACA JUGA:

Sah! Empat Paslon Pilkada Mabar Lolos Penetapan

Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *