Tekan Polusi Udara, PLN UID Jakarta Raya dan Sudin Lingkungan Hidup Jakpus Gelar Uji Emisi Kendaraan Operasional

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Lasiran sedang menempelkan stiker lulus uji emisi bagi kendaraan bensin yang dinyatakan di bawah ambang batas karbon monoksida dan hidro karbon. Juga, bagi kendaraan diesel di bawah ambang batas opasitas.

Jakarta, 4 Juli 2024 – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya bersama Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Pusat mengadakan uji emisi kendaraan operasional. Sebanyak 55 kendaraan operasional PLN UID Jakarta Raya dinyatakan lulus uji emisi.

General Manager PLN UID Jakarta Raya, Lasiran mengungkapkan bahwa uji emisi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya bersama untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, Lasiran sedang memasukkan selang probe (selang pengujian) ke dalam inlet knalpot sebagai bagian proses uji emisi kendaraan dinas operasional PLN UID Jakarta Raya.

“Kami berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kualitas udara dan lingkungan hidup, serta memastikan semua kendaraan operasionalnya memenuhi standar emisi yang telah ditetapkan,” ungkap Lasiran

Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Pusat, Enrile Indro Prasetyo, mengapresiasi langkah PLN dalam melaksanakan uji emisi ini.

“Langkah ini menunjukkan komitmen kuat PLN dalam menjaga kualitas udara dan lingkungan hidup. Kami berharap ini dapat menjadi contoh bagi institusi lainnya,” ujar Enrile.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Lasiran sedang mengambil hasil uji emisi dari mesin gas analyzer.

Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O dan Kategori L, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang. Ketentuan ini mengatur bahwa kendaraan roda empat berbahan bakar bensin dengan tahun pembuatan 2018 ke atas harus memiliki parameter Karbon Monoksida (CO) di bawah 0,5% dan Hidro Karbon (HC) 100 ppm.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat berbahan bakar solar (diesel) dengan tahun pembuatan di atas tahun 2018, parameter opasitas harus di bawah 40% Hartridge Smoke Unit atau HSU.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *