Oleh Walburgus Abulat (Jurnalis Senior, Penulis Buku Karya Kemanusiaan Tidak Boleh Mati & Buku The King’s Good Servant But God’s First)
Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 6 Oktober 2026 terkait sengketa syarat pendidikan Ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka direspon beragam oleh elemen warga Indonesia.
Pelbagai elemen masyarakat ramai berdiskusi, bahkan saling menghujat secara personal pasca putusan itu ditetapkan MK.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya memutuskan bahwa permohonan sengketa terkait syarat pendidikan Ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.
Ada 3 poin penting dalam putusan MK itu. Pertama, tidak menemukan bukti ijazah. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan tingkat sekolah menengah atas (SMA) atau sederrajat.
Kedua, tidak dapat mendiskualifikasikan: meskipun demikian, MK menegaskan tidak berwewenang serta tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasikan Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.
Ketiga, alasan Hukum: MK menilai perkara tersebut sudah tidak tepat lagi masuk ke dalam rezim Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) karena status Gibran sebagai cawapres telah berakhir setelah dilantik pada 20 Oktober 2024, dan penilaian keabsahan syarat tersebut merupakan ranah lembaga lain yang berwewenang.
