Aspek Legal, Kemanusiaan, dan Benefit Ekonomi dari Kisruh Nangahale (Bag.I)

Aspek Legal, Kemanusiaan, dan Benefit Ekonomi dari Kisruh Nangahale (Bag.I)

SUDAH banyak sekali orang yang menulis tentang kasus Nangahale, dengan berbagai latar belakang pemikiran, sudut pandang maupun latar belakang profesi dan kepakaran. Ijinkan saya menulis 3 aspek saja: Legal, Kemanusisan dan Benefit Ekonomi, sebagai urun rembug persoalan ini.

 

Aspek Legal

 

Walau bukan orang Legal (hukum) namun mencermati banyak info dan pemikiran dari berbagai pakar hukum, saya melihat dari aspek legal, HGU yang diserahkan oleh negara kepada PT krisrama itu sudah final dan sah. Jika ada yang menolaknya dan mengklaim sebagai pemilik lahan itu, dia harus melakukan gugatan di pengadian. Gugatan atas kepmilikan, sehingga yang digugat adalah negara bukan PT Krisrama.

Jika pihak ini tidak melayangkan gugatan perdata kepemilikan kepada negara maka segala Langkah mereka yang melawan Langkah Langkah PT krisrama untuk mengelola lahan itu sesuai dengan peruntukan yang diuraikan dalam dokumen HGU, adalah perbuatan melawan hukum, dan bisa dianggap kriminal.

Menjadi valid seruan pengacara senior nasional Petrus Selestinus untuk menertibkan para privokator yg menjadi biang kekisruhan sosial ini, , siapapun mereka. Untuk menghindari tuduhan kriminal, mereka harus melayangkan gugatan sehingga status lahan tersebut adalah lahan sengketa antar penggugat dengan Negara yang menjadi pemilik HGU tersebut.

Sampai saat ini tidak ada sengketa legal terkait kepemilikan lahan. Jadi secara legal lahan itu masih milik negara yang mempunyai otoritas untuk menyerahkan pengelolaannya kepada pihak manapun dalam bentuk HGU.

 

Aspek Kemanusiaan

 

Banyak pihak, umumnya dengan latar belakang Pendidikan filsafat mengklaim bahwa Hak asasi manusia berada diatas hukum. Secara etis, moral mungkin benar dan idealnya memang hukum seharusnya menjamin dihormatinya hak hak asasi manusia.
Pertanyaan kristisnya, apakah seorang yang kelaparan di jalan dan yang memiliki hak dasar untuk hidup, boleh memasuki rumah orang atau warung makan dan mengambil begitu saja makanan disana dengan alasan HAM agar dia bisa bertahan hidup ? atau apakah seorang tunawisma yang memiliki hak dasar untuk memiliki tempat tinggal boleh memasuki rumah orang yang mungkin kosong, tinggal disitu dan mengklaim sebagai pemilik rumah itu dengan alasan HAM ? Jelas tidak boleh. Ada hukum yang mengaturnya dan jika itu dilakukan, merupakan pidana pencurian dan perampokan.

Keteraturan sosial dalam suatu negara itu diatur dengan hukum, bukan dengan HAM. Jika ada hukum yang melanggar HAM, hukum acara sudah menyediakan mekanisme perubahannya. Jadi keteraturan sosial itu diatur oleh hukum dan bukan ham dan perubahan hukum pun diatur oleh hukum, bukan oleh HAM.
Karena itu sejatinya perjuangan agar PT Krisrama memperhatikan aspek kemanusiaan seyogyanya dilakukan dengan pendekatan kemanusiaan bukan dengan klaim berbasiskan hukum. Klaim kepemilikan adalah klaim yang harus dibuktikan secara hukum bukan dengan pendekatan HAM.

Yang sekarang beredar luas adalah tuduhan bahwa PT krisrama, bahkan sering Gereja Katolik khususnya keuskupan maumere yang disebut tidak berperikemanusiaan, kejam dan menindas umatnya secara keji. Hal ini yang berulang kali dituduhkan oleh banyak pihak, baik yang awam maupun beberapa oknum pastor SVD dengan jaringannya.

Benarkah PT krisrama bahkan keuskupan serta uskupnya tidak berperikemanusiaan? beberapa fakta dibawah ini bisa memberikan Gambaran tentang hal itu ?

1. Gereja katolik dalam hal ini Apostolishe Vicariaad van de klaine Soenda Ellanden ( vikariat apostolik kepulauan sunda kecil) menerima lahan seluas 1438 Ha dari Perusahaan Belanda dengan membelinya seharga F. 22.500 pada tahun 1926. Ada kuitansi pembayaran sebagai bukti transaksi yang terjadi. Gereja sebenarnya sejak awal bisa mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut. Pada tahun 1956 Vikariat Apostolik Ende mengajukan permohonan kepada swapradja Sikka untuk mengembalikan Tanah konsesi Nangahale seluas 783 Ha karena sudah ditempati dan digarap oleh penduduk dengan pertimbangan kemanusiaan.

Baru ditahun 1979 setelah diberlakukan UUPA yang juga mengatur pemberian hak baru atas tanah konversi hak hak Barat( Belanda), lahan ini direlakan gereja menjadi tanah negara dan gereja mengelolanya dalam bentuk HGU yang diberikan oleh negara. Gereja jelas taat hukum, lahan yang awalnya seluas 1438 Ha yang dibeli dari Perusahaan Belanda akhirnya menjadi milik negara dan gereja mengelolanya dalam bentuk HGU seluas lebih dari 800 Ha. Dari awal sekali gereja taat hukum dan melepaskan peluangnya untuk mengklaim kepemilikan berdasarkan transaksi jual beli yang ada dan menyerahkan kepemilikannya kepada Negara. Waktu itu masih dibawah keuskupan Agung Ende yeng memulai Perkebunan kelapa.

2. Ketika terjadi Bencana Tsunami pada tahun 1992, banyak korban yang kehilangan rumahnya datang memasuki lahan tersebut, PT Krisrama / keuskuoan maumere membiarkannya dengan alasan kemanusiaan. Menurut info setelah itulah terjadi gelombang masuknya penduduk yang bukan korban tsunami kedalam wilayah itu. Gereja juga masih membiarkannya, padahal hal itu jelas merupakan penyerobotan lahan.

3. Ketika Gereja, dalam hal ini PT krisrama milik keuskupan maumere yang mendapatkan hibah asset dari keuskupan agung Ende setelah pemekaran keuskupan, mau memperpanjang HGU, Gereja melihat di beberapa titik sudah ada pemukiman penduduk. Gereja memutuskan mengembalikan lebih dari 500 Ha kepada negara untuk dimanfaatkan oleh masysrakat yang Sebagian terbesar adalah umatnya sendiri dan pemerintah dan hanya meminta perpanjngan HGU seluas 325 Ha. Pertimbangan apalagi yang ada jika bukan pertimbangan kemanusiaan.

4. Proses penerbitan HGU seluas 325 Ha ini yang menimbulkan dinamika yang menjadi polemik sosial. Ada yang menuduh PT krisrama tidak membuka ruang dialog dan mendapatkan perpanjangan HGU tersebut secara konspiratif. Terkait ini sudah ada dokumen yang menjelaskan prosesnya secara sangat rinci. Penulis tidak akan mengulangnya namun jika ada yang ingin baca dokumennya bisa menghubungi penulis untuk mendapatkannya atau langsung menghubungi PT krisrama.

Yang akan penulis uraikan disini adalah fakta bahwa telah terjadi rangkaian dialog dengan Masyarakat bahkan Komnas Ham telah menurunkan tim terpadu untuk mendapatkan fakta lapangan. Ada dokumen Laporan hasil kerja tim terpadu tersebut yang yang menguraikan proses kerja dari tim terpadu ini yang telah melakukan rangkaian dialog dengan berbagai pihak dan malakukan peninjauan atas lahan. Dokumen ini ditanda tangani oleh seluruh stakeholder terkait, termasuk Masyarakat yang menduduki lahan HGU.

Kesimpulan dari tim terpadu tersebut adalah bahwa tanah tersebut bukan merupakan tanah adat atau tanah Masyarakat adat namun merupakan tanah bekas HGU dan bahwa tidak ada pelanggaran HAM yang terjadi.

Jadi adalah manipulative dan merupakan kebohongan public, jika ada yang mengatakan PT krisrama dan keuskupan menutup diri terhadap dialog dengan Masyarakat dan bekerja konspiratif dengan pemda untuk menyengsarakan rakyat dan umatnya. Yang benar, terjadi berkali kali dialog yang menghasilkan kesepakatan namun kemudian dilanggar sendiri oleh kelompok Masyarakat yang diprovokasi oleh oknum oknum tertentu, baik dari kalangan awam maupun dari oknum kaum berjubah.

Berkali kali juga anggota masyarakat yg ditangkap aparat namun setelah keluarganya datang memohon maaf kepada bapak Uskup, mereka dilepaskan kembali atas permintaan Uskup ke aparat keamanan. (…. BERSAMBUNG KE BAG.II)

The post Aspek Legal, Kemanusiaan, dan Benefit Ekonomi dari Kisruh Nangahale (Bag.I) appeared first on Pojok Bebas.

Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *