Oleh: Hendrikus Maku, SVD, (Dosen IFTK Ledalero, Tinggal di Pusat Penelitian Agama dan Budaya, Candraditya, Anggota Tim Penulis Buku Isu Kontemporer Pendidikan)
Kematian seorang siswa sekolah dasar di Pemalang hanyalah puncak gunung es. Kasus tersebut mendapat perhatian langsung dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. Fauzi meminta aparat mengusut kasus tersebut secara menyeluruh untuk mengungkap fakta yang sebenarnya serta memastikan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas dalam proses hukum. Ia juga menegaskan bahwa setiap anak berhak berada di lingkungan yang aman, termasuk ketika berada di sekolah (Kompas, 06/10/2026). Namun, perhatian negara terhadap kasus ini justru mengungkap persoalan yang lebih besar: kekerasan telah menjadi bagian dari pengalaman hidup jutaan anak Indonesia.
Pilu nian, data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan bahwa 50,78 persen anak Indonesia usia 13-17 tahun pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan dalam hidup mereka, dan sekitar 70 persen di antaranya mengalami kekerasan secara berulang. Lebih mengkhawatirkan lagi, survei tersebut menemukan bahwa sebagian besar pelaku kekerasan fisik terhadap anak adalah teman sebaya mereka sendiri. Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat bahwa laporan yang paling banyak diterima dari lingkungan pendidikan adalah kekerasan fisik dan psikis berupa perundungan (bullying). Pada saat yang sama, pemantauan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan tren peningkatan kasus kekerasan di satuan pendidikan, dari 91 kasus pada 2020 menjadi 614 kasus pada 2025. Dan, hasil Asesmen Nasional menunjukkan bahwa 36,31 persen peserta didik Indonesia atau sekitar satu dari tiga siswa berpotensi mengalami perundungan di sekolah. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa kekerasan di sekolah bukan lagi sekadar peristiwa sporadis yang melibatkan sejumlah oknum peserta didik. Kita sedang berhadapan dengan masalah yang bersifat sistemik. Karena itu, persoalan ini tidak dapat dipahami semata-mata sebagai pelanggaran disiplin atau kenakalan remaja. Yang sesungguhnya sedang kita hadapi adalah krisis yang lebih mendasar, yakni memudarnya penghormatan terhadap martabat manusia dalam ruang pendidikan, dan bahwa tragedi Pemalang bukan kasus kriminal yang biasa, melainkan cerminan dari krisis yang sedang menggerogoti dunia pendidikan kita.
