JAKARTA, AktualNews.Org – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus kuota haji pada Kamis (12/3/2026).
Penahan atas Gus Yaqut dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, Kamis (12/3/2026) kemarin, usai ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji sejak Kamis, 8 Januari 2026.
Gus Yaqut tampak memakai rompi oranye khas tahanan KPK dan kedua tangan diborgol yang ditutup map setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung merah putih KPK.
Kepada awak media, eks Ketua GP Ansor itu mengklaim bahwa diskresi pembagian kuota haji dilakukan semata-mata untuk keselamatan jamaah haji.
“Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah,” kata Yaqut sebagaimana dilansir dari JPNN.Com di Gedung Marah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
