JAKARTA, AktualNews.Org – Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menemukan bukti kuat adanya dugaan kekerasan verbal serta intimidasi dari oknum pejabat publik terhadap mendiang dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr. Icha, selaku dokter jaga IGD RS. Leona, Kefamenanu, Timor Tengah Utara (TTU), NTT.
Dokter Icha sebelumnya telah ditemukan meninggal dunia diduga bunuh diri akibat alami depresi di Kefamenanu, TTU, NTT pada Jumat (26/6/2026).
Hal itu disampaikan pihak Kementerian Kesehatan melalui Dirjen SDM Kesehatan RI, Yuli Farianti, mengungkap bahwa investigasi yang dilakukan pihak Kementerian Kesehatan ditemukan adanya dugaan perlakuan kekerasan verbal dan intimidasi terhadap dokter Icha yang dilakukan oleh oknum masyarakat saat pasien ditangani di IGD rumah sakit.
“Dalam investigasi itu yang kita dalami yang pertama adalah adanya dugaan perlakuan kekerasan verbal dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum masyarakat,” kata Yuli Farianti dalam kanal Youtube Liputan 6 SCTV.
Pihak Keluarga Layangkan Laporan Polisi
Temuan pihak Kementerian Kesehatan tersebut, keluarga mendiang dr. Icha memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi.
Keluarga mendiang dokter Icha melaporkan Empat orang oknum pejabat publik ke Polda NTT.
“Kami mengadukan 4 orang ke Polda NTT prosesnya sedang berjalan,” kata Victor Manbait kuasa hukum keluarga dr. Icha seperti dilansir dari Facebook Pos Kupang.com.
Pihak kuasa hukum keluarga mendiang dokter Icha juga mendalami apakah ada intervensi terhadap pelayanan Kesehatan di rumah sakit Ketika dokter Icha menangani pasien saat itu.
“Tindakan anggota DPRD ketika tanggal 13 itu tentang kode etik apakah di situ ada intervensi terhadap pelayanan kesehatan yang menjalankan tugsnya, ada penggunaan kesuasaan ini yang kami harap bisa melihat baik. Di tanggal 14 ketika almarhum datang dan melihat, ada sejumlah orang yang duduk di IGD yang diduga sedang meminum miras dan di situ ada kedua anggota DPRD sehingga membuat almarhum semakin tertekan mentalnya,” papar Victor.
Pihak keluarga mendiang dokter Icha juga berharap agar badan kehormatan DPRD Timor Tengah Utara juga mengundang semua pihak dalam menggali apa sebenarnya yang terjadi sebelum dokter Icha tiada.
“Dan kita berharap semua pihak bisa diundang oleh badan kehormatan karena ini menyangkut kode etik,” lanjut Victor.
“Inspektur Jenderal Kementerian Negara dalam Negeri sudah tegas bahwa 10 Juli 2026 ini sudah harus ada rekomendari dari badan kehormatan akan peristiwa yang terjadi… terkait pelanggaran kode etik,” lanjut Victor.***
